Daftar Lengkap Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Indonesia per September 2025: Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Daerah

3. Prakiraan Umum (2025)
Beberapa daerah lain diperkirakan mengalami penyesuaian serupa.
Sebagai contoh, berdasarkan proyeksi dari berbagai media, rata-rata besaran tunjangan BPD di Indonesia pada 2025 berkisar:
– Ketua BPD: Rp 1.200.000 – Rp 1.250.000
– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 – Rp 1.150.000
– Sekretaris BPD: Rp 1.000.000 – Rp 1.100.000
– Anggota BPD: Rp 750.000 – Rp 1.000.000
Namun, angka ini bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung pada APBD masing-masing daerah.
Faktor Penentu Besaran Tunjangan BPD
1. Kemampuan Keuangan Daerah (APBD)
Semakin tinggi kemampuan fiskal daerah, semakin besar potensi peningkatan tunjangan BPD.
2. Peraturan Daerah (Perbup/Perwal)
Setiap kepala daerah menetapkan besaran tunjangan BPD melalui peraturan daerah, biasanya mempertimbangkan inflasi dan keadilan bagi perangkat desa lainnya.
3. Kebijakan Pusat
Adanya revisi undang-undang atau kebijakan baru dari pemerintah pusat (misalnya terkait UU Desa) dapat memengaruhi kenaikan tunjangan secara nasional.
Untuk mengetahui besaran pasti tunjangan BPD di setiap desa, masyarakat dan pihak terkait disarankan untuk merujuk langsung pada Peraturan Bupati/Walikota terkini yang berlaku di wilayah masing-masing.


