Jakarta – Kabar terbaru bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna bakti.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) terus melakukan penyesuaian terhadap besaran gaji pensiunan PNS 2026.
Beredar pertanyaan di masyarakat mengenai berapa sih tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III dan Golongan IV? Setelah adanya update regulasi, besaran pensiun pokok ini mengalami perubahan signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini menyajikan rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang hingga pertengahan 2026 masih menjadi acuan resmi PT Taspen.
Landasan Hukum Gaji Pensiunan 2026
Penting untuk dipahami bahwa hingga data ini dirilis, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan khusus untuk tahun 2026.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa besaran gaji yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 .
Artinya, tabel gaji pensiunan PNS 2026 yang berlaku saat ini menggunakan standar terbaru dari PP tersebut, yang mana telah menaikkan batas bawah gaji pensiun menjadi seragam di angka Rp 1.748.100 .
Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III
Golongan III atau yang dikenal dengan ruang Penata merupakan jenjang karier bagi pejabat fungsional atau struktural menengah.
Besaran pensiun untuk golongan ini bervariasi tergantung pada pangkat terakhir dan masa kerja (maksimal 75% dari gaji pokok aktif).
Berikut adalah rincian tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III berdasarkan PP 8/2024 :
| Golongan / Ruang | Perkiraan Gaji Pensiun Pokok / Bulan |
|---|---|
| Golongan III-a (Penata Muda) | Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 |
| Golongan III-b (Penata Muda Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 |
| Golongan III-c (Penata) | Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 |
| Golongan III-d (Penata Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
Catatan: Kisaran nominal di atas adalah gaji pokok pensiun.
Angka pasti yang diterima setiap individu bisa berbeda tergantung surat keputusan (SK) pensiun dan daftar gaji terakhir saat masih aktif .
Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan IV
Golongan IV atau Pembina adalah golongan tertinggi bagi PNS.
Biasanya dijabat oleh pejabat eselon atau profesional senior dengan masa kerja panjang.
Sebagai konsekuensinya, gaji pensiunan PNS 2026 Golongan IV ini menjadi yang terbesar di antara golongan lainnya.
Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan IV berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 :
| Golongan / Ruang | Perkiraan Gaji Pensiun Pokok / Bulan |
|---|---|
| Golongan IV-a (Pembina) | Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 |
| Golongan IV-b (Pembina Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 |
| Golongan IV-c (Pembina Utama Muda) | Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 |
| Golongan IV-d (Pembina Utama Madya) | Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 |
| Golongan IV-e (Pembina Utama) | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 |
Klafirikasi Data: Beberapa sumber daring menyebutkan angka maksimal hingga Rp6,7 juta, namun data tersebut tidak sesuai dengan PP 8/2024 terbaru yang menjadi acuan resmi Taspen. Batas atas maksimal yang terkonfirmasi untuk Golongan IV-e adalah Rp4.957.100 .
Fakta di Balik Angka Gaji Pensiun
Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pensiunan dan calon pensiunan mengenai angka dalam tabel gaji pensiunan PNS 2026 ini:
-
Batas Bawah Seragam: Salah satu perubahan paling penting dalam PP 8/2024 adalah penyamaan batas bawah gaji pensiun untuk semua golongan menjadi Rp 1.748.100. Sebelumnya, batas bawah Golongan I hanya sekitar Rp 1,5 juta .
-
Tunjangan Belum Termasuk: Nominal di atas adalah gaji pokok pensiun. Pensiunan biasanya juga mendapat tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri dan 2% per anak) serta tunjangan pangan yang dibayarkan bersamaan oleh Taspen .
-
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, pemerintah juga menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 ini setara dengan satu kali gaji pensiun pokok, sehingga menjadi tambahan pemasukan signifikan bagi para pensiunan Golongan III dan IV .
Kesimpulan
Berdasarkan data resmi dari PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta per bulan, sementara Golongan IV mencapai Rp4,9 juta.
Para pensiunan diharapkan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal Taspen atau akun resmi media pemerintah untuk menghindari hoaks terkait nominal gaji.