Tunjangan Belum Termasuk: Nominal di atas adalah gaji pokok pensiun. Pensiunan biasanya juga mendapat tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri dan 2% per anak) serta tunjangan pangan yang dibayarkan bersamaan oleh Taspen .
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, pemerintah juga menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 ini setara dengan satu kali gaji pensiun pokok, sehingga menjadi tambahan pemasukan signifikan bagi para pensiunan Golongan III dan IV .
Kesimpulan
Berdasarkan data resmi dari PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta per bulan, sementara Golongan IV mencapai Rp4,9 juta.
Para pensiunan diharapkan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal Taspen atau akun resmi media pemerintah untuk menghindari hoaks terkait nominal gaji.