Berita

Hari Ini! RDP Komisi II DPR RI Putuskan Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ada Solusi Gaji?

Diperbarui 0 3 mnt baca 588 kata 3 halaman
Hari Ini! RDP Komisi II DPR RI Putuskan Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ada Solusi Gaji?
Hari Ini! RDP Komisi II DPR RI Putuskan Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ada Solusi Gaji? — Selain itu, persoalan kemampuan ...

Hari ini, Senin (8/6/2026), menjadi momentum penentuan bagi ribuan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (Raker/RDP) yang akan memutuskan nasib mereka, dengan isu gaji menjadi agenda utama yang paling dinantikan kepastiannya.

Rapat yang digelar oleh Komisi II DPR RI ini akan menghadirkan sejumlah pemangku kebijakan utama, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Forum ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakan PPPK paruh waktu di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, menegaskan bahwa momentum 8 Juni ini sangat krusial bagi anggotanya. "Kami berharap keputusan 8 Juni benar-benar berpihak pada tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini berjuang di lapangan," ungkap Herru seperti dikutip dari berbagai sumber.

Herru juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, pada 4 Juni lalu, yang memberikan sinyal positif dan komitmen untuk mencari solusi.

"Isu yang dibawa pada hari ini tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga sistem penggajian serta kemungkinan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan," tulis laporan Lintas Priangan.

Selain itu, persoalan kemampuan fiskal pemerintah daerah juga menjadi perhatian.

Banyak daerah masih memiliki ruang anggaran yang terbatas untuk membiayai belanja pegawai.

Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) sebelumnya telah menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu pada tahun anggaran 2026.

Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak dapat diandalkan untuk jangka panjang.

Keputusan yang dihasilkan dari rapat hari ini akan menentukan apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan kepastian status dan hak finansial yang lebih terjamin, atau jika keputusan ditunda, maka ketidakpastian akan terus berlanjut dan berpotensi menurunkan motivasi kerja mereka.

Publik, terutama para pegawai PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, kini menanti dengan harapan besar hasil dari pertemuan penentuan nasib mereka pada hari ini.

Daftar Isu yang Dibahas dalam Rapat

Berikut adalah rangkuman poin-poin utama yang menjadi agenda pembahasan dalam Raker/RDP antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 8 Juni 2026:

1. Status Kepegawaian

Apakah PPPK paruh waktu akan dipertahankan dengan skema yang lebih jelas, dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, atau justru ada opsi lain seperti alih daya.

Aspirasi dari organisasi PPPK mendorong perubahan status menjadi penuh waktu.

2. Skema Penggajian

Penetapan standar gaji pokok yang layak.

Selama ini, besaran gaji PPPK paruh waktu sangat bervariasi, mulai dari yang sangat kecil hingga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Beberapa daerah bahkan hanya mampu membayar di kisaran Rp139.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Pemerintah dan DPR disebut sedang mengkaji opsi subsidi dari provinsi ke kabupaten/kota atau bahkan pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat.

3. Sumber Pendanaan

Mencari formula pendanaan yang sesuai dengan kondisi fiskal negara dan daerah yang sedang ketat akibat tekanan ekonomi global.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian anggaran yang berkelanjutan, tidak hanya untuk tahun 2026.

4. Peningkatan Kesejahteraan

Selain gaji pokok, pembahasan juga mencakup tunjangan-tunjangan lain serta hak-hak normatif seperti gaji ke-13 dan THR, yang saat ini sudah dijamin bagi PPPK paruh waktu melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, implementasinya di lapangan masih membutuhkan kepastian pendanaan.

Para pemangku kepentingan berharap agar hasil dari pertemuan hari ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian bagi masa depan ribuan PPPK paruh waktu di Indonesia.

Berita Terkait