Selain itu, persoalan kemampuan fiskal pemerintah daerah juga menjadi perhatian.
Banyak daerah masih memiliki ruang anggaran yang terbatas untuk membiayai belanja pegawai.
Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) sebelumnya telah menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu pada tahun anggaran 2026.
Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan tidak dapat diandalkan untuk jangka panjang.
Keputusan yang dihasilkan dari rapat hari ini akan menentukan apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan kepastian status dan hak finansial yang lebih terjamin, atau jika keputusan ditunda, maka ketidakpastian akan terus berlanjut dan berpotensi menurunkan motivasi kerja mereka.
Publik, terutama para pegawai PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, kini menanti dengan harapan besar hasil dari pertemuan penentuan nasib mereka pada hari ini.
Daftar Isu yang Dibahas dalam Rapat
Berikut adalah rangkuman poin-poin utama yang menjadi agenda pembahasan dalam Raker/RDP antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 8 Juni 2026:
1. Status Kepegawaian
Apakah PPPK paruh waktu akan dipertahankan dengan skema yang lebih jelas, dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, atau justru ada opsi lain seperti alih daya.
Aspirasi dari organisasi PPPK mendorong perubahan status menjadi penuh waktu.