Berita

HARI INI! Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Cair? Simak Kesepakatan Resmi DPR & Menkeu dan Penjelasan Taspen

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
HARI INI! Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Cair? Simak Kesepakatan Resmi DPR & Menkeu dan Penjelasan Taspen

Bungko News – JAKARTA – Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri menjadi topik hangat di penghujung tahun ini.

Memasuki tanggal 26 Desember 2025, beredar informasi luas di media sosial mengenai kesepakatan antara DPR RI dan Menteri Keuangan terkait percepatan distribusi dana kesejahteraan bagi para purna bakti.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya di lapangan?

Berikut adalah rangkuman informasi resmi dari berbagai sumber terpercaya.

Kesepakatan DPR dan Pemerintah Terkait Anggaran 2025/2026

Berdasarkan hasil rapat kerja terakhir antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan, pemerintah memang telah menyepakati postur anggaran untuk penyesuaian kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa fokus pemerintah di akhir tahun 2025 adalah memastikan transisi anggaran berjalan mulus, termasuk alokasi dana untuk kenaikan gaji yang telah direncanakan dalam APBN 2025.

DPR mendesak agar proses birokrasi dipercepat guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pensiunan, di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok menjelang tahun baru 2026.

Fakta Pencairan Rapel: Penjelasan PT Taspen

Menanggapi viralnya kabar pencairan rapel hari ini, PT Taspen (Persero) melalui pernyataan resminya pada akhir Desember 2025 memberikan klarifikasi penting:

1. Dasar Hukum Saat Ini:

Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran yang diterima pensiunan tetap stabil sesuai dengan kenaikan 12% yang telah disahkan sebelumnya.

2. Isu Rapel 12-16%:

Taspen menghimbau para pensiunan untuk waspada terhadap informasi hoaks yang menyebutkan adanya rapel tambahan sebesar 12-16% yang cair serentak hari ini.

Perubahan nominal gaji hanya akan dilakukan jika sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) turunan terbaru yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait