Selasa, 21 April 2026
Breaking
Berita

Hak Cuti PPPK 2025 Sama PNS? Ini Rincian Cuti Tahunan, Sakit, Hingga Bersama untuk Honorer

Redaksi
01 Sep 2025 01 Sep 2025 1.3K pembaca
Hak Cuti PPPK 2025 Sama PNS? Ini Rincian Cuti Tahunan, Sakit, Hingga Bersama untuk Honorer

JAKARTA – Honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 memiliki hak cuti yang diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK berhak mengambil cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti bersama dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi. Berikut rincian lengkap hak dan tata cara pengajuan cuti bagi PPPK baru.

Dasar Hukum Cuti PPPK

Hak cuti bagi PPPK diatur dalam:

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

– Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kedua regulasi ini menjadi rujukan utama bagi honorer yang diangkat PPPK 2025 dalam mengajukan dan menggunakan hak cuti mereka.

Jenis-Jenis Cuti dan Ketentuan lengkap

1. Cuti Tahunan

PPPK yang telah bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan.

– Lama cuti: Maksimal 12 hari kerja per tahun.

– Pengajuan: Diajukan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC) melalui atasan langsung.

– Akumulasi:

Jika tidak diambil, cuti tahunan dapat diakumulasikan tahun berikutnya, maksimal 18 hari kerja (untuk masa kerja di atas 2 tahun).

Jika tidak diambil 2 tahun berturut-turut, dapat diakumulasikan hingga 24 hari kerja (untuk masa kerja di atas 3 tahun).

– Khusus untuk daerah terpencil: Bisa mendapat tambahan maksimal 6 hari kalender.

– Penghasilan: Tetap diterima selama menjalani cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait