Honorer yang diangkat PPPK 2025 memiliki hak cuti yang jelas dan terlindungi aturan, sama seperti PNS.
Untuk cuti tahunan, sakit, melahirkan, maupun cuti bersama, PPPK wajib memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tata cara yang ditetapkan.
Pastikan selalu merujuk ke Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk memastikan setiap pengajuan cuti sesuai ketentuan berlaku.
***