Berita

Hak Cuti PPPK 2025 Sama PNS? Ini Rincian Cuti Tahunan, Sakit, Hingga Bersama untuk Honorer

Diperbarui 0 3 mnt baca 521 kata 3 halaman
Hak Cuti PPPK 2025 Sama PNS? Ini Rincian Cuti Tahunan, Sakit, Hingga Bersama untuk Honorer

Honorer yang diangkat PPPK 2025 memiliki hak cuti yang jelas dan terlindungi aturan, sama seperti PNS.

Untuk cuti tahunan, sakit, melahirkan, maupun cuti bersama, PPPK wajib memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tata cara yang ditetapkan.

Pastikan selalu merujuk ke Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk memastikan setiap pengajuan cuti sesuai ketentuan berlaku.

***

Berita Terkait