Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan:
- Sakit 1 hari: Menyampaikan surat keterangan dokter kepada atasan langsung. - Sakit>1 hari hingga 14 hari: Ajukan permohonan tertulis ke PYBMC dengan lampiran surat keterangan dokter. - Sakit>14 hari: Wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, maksimal cuti 1 bulan. -Khusus gugur kandungan: Berhak cuti sakit maksimal 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter/bidan. - Kecelakaan kerja: Cuti sakit diberikan sampai masa perawatan selesai. - Penghasilan: Tetap diterima selama cuti sakit.Hak Cuti PPPK 2025 Sama PNS? Ini Rincian Cuti Tahunan, Sakit, Hingga Bersama untuk Honorer
Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait
Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Awal Juli 2026, Simak Komponen Gajinya
Resmi! 2 Cara Cek Desil Bansos Juni 2026 Online Lewat HP, Siapkan NIK KTP-nya
Batas Akhir 30 Juni 2026! Ini Jadwal Cair Bansos PKH & BPNT Tahap 2, Jangan Sampai Lupa
Lengkap! Cara Cek Desil, Daftar Bansos yang Cair, dan Jadwal Juni 2026 Hanya Lewat Google
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan THR 100% Segera Direalisasikan