JAKARTA – Honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 memiliki hak cuti yang diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK berhak mengambil cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti bersama dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
Berikut rincian lengkap hak dan tata cara pengajuan cuti bagi PPPK baru.
Dasar Hukum Cuti PPPK
Hak cuti bagi PPPK diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. - Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Kedua regulasi ini menjadi rujukan utama bagi honorer yang diangkat PPPK 2025 dalam mengajukan dan menggunakan hak cuti mereka.
Jenis-Jenis Cuti dan Ketentuan lengkap
1. Cuti Tahunan
PPPK yang telah bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan.
- Lama cuti: Maksimal 12 hari kerja per tahun. - Pengajuan: Diajukan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC) melalui atasan langsung. - Akumulasi: Jika tidak diambil, cuti tahunan dapat diakumulasikan tahun berikutnya, maksimal 18 hari kerja (untuk masa kerja di atas 2 tahun). Jika tidak diambil 2 tahun berturut-turut, dapat diakumulasikan hingga 24 hari kerja (untuk masa kerja di atas 3 tahun). - Khusus untuk daerah terpencil: Bisa mendapat tambahan maksimal 6 hari kalender. - Penghasilan: Tetap diterima selama menjalani cuti tahunan.2. Cuti Sakit
Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan:
- Sakit 1 hari: Menyampaikan surat keterangan dokter kepada atasan langsung. - Sakit>1 hari hingga 14 hari: Ajukan permohonan tertulis ke PYBMC dengan lampiran surat keterangan dokter. - Sakit>14 hari: Wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, maksimal cuti 1 bulan. -Khusus gugur kandungan: Berhak cuti sakit maksimal 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter/bidan. - Kecelakaan kerja: Cuti sakit diberikan sampai masa perawatan selesai. - Penghasilan: Tetap diterima selama cuti sakit.3. Cuti Melahirkan
- Hak cuti: Diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga selama menjadi PPPK. - Lama cuti: Maksimal 3 bulan. - Pengajuan: Ajukan permohonan tertulis kepada PYBMC. - Penghasilan: Tetap diterima selama cuti melahirkan.4. Cuti Bersama
- Ketentuan: Mengikuti aturan cuti bersama bagi PNS, ditetapkan melalui Keputusan Presiden. - Lama: Tidak mengurangi hak cuti tahunan. - Penggantian: Jika karena tugas tidak mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak digunakan (hanya berlaku di tahun berjalan, kecuali cuti bersama jatuh di akhir tahun).Tata Cara Pengajuan Cuti
1. Permohonan tertulis: Diajukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC) melalui atasan langsung. 2. Pertimbangan atasan langsung: Atasan langsung dapat menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti. 3. Keputusan akhir: PYBNC akan menetapkan persetujuan atau penolakan cuti. 4. Kelengkapan dokumen: Setiap pengajuan cuti wajib dilampiri bukti yang sah (misal surat keterangan dokter untuk cuti sakit).Kesimpulan
Honorer yang diangkat PPPK 2025 memiliki hak cuti yang jelas dan terlindungi aturan, sama seperti PNS.
Untuk cuti tahunan, sakit, melahirkan, maupun cuti bersama, PPPK wajib memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tata cara yang ditetapkan.
Pastikan selalu merujuk ke Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk memastikan setiap pengajuan cuti sesuai ketentuan berlaku.
***