Berita

Gubernur YSK Pastikan Gaji ke-13 Tepat Waktu: Bantu ASN Hadapi Tahun Ajaran Baru

Diperbarui 0 3 mnt baca 448 kata 3 halaman
Gubernur YSK Pastikan Gaji ke-13 Tepat Waktu: Bantu ASN Hadapi Tahun Ajaran Baru
Gubernur YSK Pastikan Gaji ke-13 Tepat Waktu: Bantu ASN Hadapi Tahun Ajaran Baru — Gubernur YSK juga mengingatkan agar dan...

Kabar gembira bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai Kamis, 4 Juni 2026.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp70.164.515.877 dan disalurkan kepada 16.579 penerima.

Kepastian pencairan ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.

Menurutnya, seluruh proses administrasi telah dipersiapkan sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan.

“Rencana mulai besok disalurkan,” ujar Clay.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), memastikan pembayaran gaji ke-13 menjadi perhatian khususnya.

“Gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, juga sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan bagi ASN,” ujarnya.

Penerima dan Komponen Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kategori aparatur di lingkungan Pemprov Sulut:

  1. PNS dan CPNS: menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

  2. Pejabat Negara: menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

  3. Pimpinan dan Anggota DPRD: menerima uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

  4. PPPK: menerima secara proporsional sesuai masa kerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

  5. PPPK Paruh Waktu: menerima sebesar 3/12 dari upah yang diterima.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda bagi setiap penerima, disesuaikan dengan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing.

Dukungan terhadap Kesejahteraan dan Perekonomian

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan para ASN dan keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan.

Gubernur YSK juga mengingatkan agar dana yang diterima digunakan secara bijaksana.

“Saya berharap gaji ke-13 dimanfaatkan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi keluarga.

Jangan digunakan hanya untuk hura-hura,” pesannya.

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Landasan Hukum

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Di tingkat daerah, aturan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026.

Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, memastikan seluruh proses rekonsiliasi data penerima melalui BKAD telah rampung dilakukan bersama seluruh perangkat daerah.

“Seluruh proses administrasi sudah selesai.

Dana gaji ke-13 siap ditransfer ke rekening masing-masing penerima mulai Kamis besok,” jelasnya.

Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13, ribuan ASN di Sulawesi Utara kini dapat bernapas lega dan mempersiapkan berbagai kebutuhan keluarga dengan lebih baik.

Berita Terkait