Landasan Hukum
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Di tingkat daerah, aturan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026.
Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, memastikan seluruh proses rekonsiliasi data penerima melalui BKAD telah rampung dilakukan bersama seluruh perangkat daerah.
“Seluruh proses administrasi sudah selesai.
Dana gaji ke-13 siap ditransfer ke rekening masing-masing penerima mulai Kamis besok,” jelasnya.
Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13, ribuan ASN di Sulawesi Utara kini dapat bernapas lega dan mempersiapkan berbagai kebutuhan keluarga dengan lebih baik.