Bungko News – Kabar gembira bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai Kamis, 4 Juni 2026.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp70.164.515.877 dan disalurkan kepada 16.579 penerima.
Kepastian pencairan ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey.
Menurutnya, seluruh proses administrasi telah dipersiapkan sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan.
“Rencana mulai besok disalurkan,” ujar Clay.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), memastikan pembayaran gaji ke-13 menjadi perhatian khususnya.
“Gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, juga sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan bagi ASN,” ujarnya.
Penerima dan Komponen Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kategori aparatur di lingkungan Pemprov Sulut:
-
PNS dan CPNS: menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.