Pejabat Negara: menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Pimpinan dan Anggota DPRD: menerima uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
PPPK: menerima secara proporsional sesuai masa kerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
PPPK Paruh Waktu: menerima sebesar 3/12 dari upah yang diterima.
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda bagi setiap penerima, disesuaikan dengan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing.
Dukungan terhadap Kesejahteraan dan Perekonomian
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan para ASN dan keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan.
Gubernur YSK juga mengingatkan agar dana yang diterima digunakan secara bijaksana.
“Saya berharap gaji ke-13 dimanfaatkan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi keluarga.
Jangan digunakan hanya untuk hura-hura,” pesannya.
Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.