Jakarta, 2026 – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Hal ini dipicu oleh kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Sejumlah anggota DPR RI mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara kaku karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi PPPK paruh waktu yang paling rentan terdampak.
Ancaman PHK Massal di Daerah
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku penuh pada 2027 mulai menimbulkan kekhawatiran di berbagai pemerintah daerah.
Banyak daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas angka tersebut.
Anggota DPR menilai, jika aturan ini dipaksakan tanpa fleksibilitas, maka risiko PHK massal sangat besar.
Bahkan, sebagian daerah disebut mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja pegawai.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan fiskal daerah, terutama di wilayah dengan kapasitas anggaran rendah yang masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Kasus Nyata: Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan
Contoh konkret terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan akibat penyesuaian terhadap aturan tersebut.
Jika aturan belanja pegawai 30 persen diterapkan secara ketat, pemerintah daerah harus mengurangi jumlah pegawai secara signifikan untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada 2025 dengan masa kontrak hingga lima tahun, sehingga kebijakan ini dinilai berpotensi merugikan pegawai yang belum lama bekerja.
DPR Minta Kebijakan Lebih Fleksibel
DPR RI meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan batas belanja pegawai 30 persen secara kaku.
Menurut mereka, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
Beberapa opsi yang diusulkan antara lain:
- Penyesuaian bertahap belanja pegawai - Revisi aturan atau penerbitan Perppu - Skema pembagian beban gaji antara pusat dan daerahLangkah ini dinilai penting untuk mencegah gejolak sosial dan menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor publik.
Pemerintah Cari Solusi Jalan Tengah
Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB menyatakan tengah menyusun strategi untuk mengatasi persoalan ini.
Fokus utama adalah menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlangsungan pelayanan publik.
PPPK memiliki peran penting, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dikhawatirkan kualitas layanan publik akan menurun.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan masa transisi hingga 2027 untuk menyesuaikan struktur anggaran sesuai ketentuan UU HKPD.
Dilema Daerah: Efisiensi vs Pelayanan Publik
Para pakar menilai persoalan ini merupakan masalah struktural dalam perencanaan kepegawaian.
Di satu sisi, daerah harus mematuhi aturan fiskal, namun di sisi lain kebutuhan tenaga kerja tetap tinggi.
Jika pengurangan PPPK dilakukan, maka layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan berpotensi terganggu.
Sebaliknya, jika aturan dilanggar, daerah berisiko menghadapi konsekuensi hukum dan fiskal.
Penutup
Ancaman PHK massal PPPK menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat dan daerah.
Dibutuhkan kebijakan yang adaptif dan solutif agar reformasi fiskal tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun kualitas pelayanan publik.
***