Bungko News – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, giliran tambahan penghasilan tahunan ini akan diberikan kepada jutaan penerima, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan.
Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena dinilai membantu kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan berbagai sumber dan pola kebijakan pemerintah sebelumnya, gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni hingga Juli 2026.
Pencairan tersebut mengikuti tradisi tahunan pemerintah yang menyalurkan gaji ke-13 setelah THR Lebaran.
Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, maka gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, beberapa regulasi terbaru juga menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 memang dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak ASN.