Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk jadwal pasti pencairannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima pensiunTotal penerima secara nasional diperkirakan mencapai jutaan orang dari berbagai instansi pusat dan daerah.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (daerah)Sementara untuk pensiunan, komponen disesuaikan dengan besaran pensiun yang diterima setiap bulan.
Secara umum, total gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang diterima pada periode tertentu (biasanya bulan Mei).