Berita

Bocoran Jadwal Gaji ke-13 2026, ASN Siap Terima Full Tanpa Potongan?

Diperbarui 0 2 mnt baca 382 kata 3 halaman

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, giliran tambahan penghasilan tahunan ini akan diberikan kepada jutaan penerima, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan.

Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena dinilai membantu kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan berbagai sumber dan pola kebijakan pemerintah sebelumnya, gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni hingga Juli 2026.

Pencairan tersebut mengikuti tradisi tahunan pemerintah yang menyalurkan gaji ke-13 setelah THR Lebaran.

Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, maka gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, beberapa regulasi terbaru juga menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 memang dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak ASN.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk jadwal pasti pencairannya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima pensiun

Total penerima secara nasional diperkirakan mencapai jutaan orang dari berbagai instansi pusat dan daerah.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (daerah)

Sementara untuk pensiunan, komponen disesuaikan dengan besaran pensiun yang diterima setiap bulan.

Secara umum, total gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang diterima pada periode tertentu (biasanya bulan Mei).

Tujuan dan Fungsi Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi memiliki tujuan strategis, antara lain:

- Membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru - Menjaga daya beli masyarakat - Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap kinerja aparatur dan pensiunan yang telah mengabdi.

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan akan kembali diberikan kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan setelah pencairan THR Lebaran.

Meski jadwal resmi masih menunggu keputusan pemerintah, pencairan diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

Dengan komponen yang relatif lengkap dan nominal setara satu bulan gaji, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia.

***

Berita Terkait