Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu secara umum berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Namun, besaran ini bukanlah nominal pasti karena akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Contoh Besaran UMP 2025 di Beberapa Provinsi
Sebagai acuan, berikut besaran UMP 2025 di beberapa provinsi yang akan menjadi patokan minimal gaji PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 - Jawa Barat: Rp2.191.232 - Jawa Tengah: Rp2.169.349 - Jawa Timur: Rp2.305.985 - Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 - Sumatera Utara: Rp2.992.559 - Bali: Rp2.996.561 - Papua: Rp4.285.850
Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja secara paruh waktu, para pegawai ini tetap berhak menerima berbagai tunjangan layaknya ASN pada umumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan menerima:
1. Tunjangan Hari Raya (THR) 2. Gaji ke-13 3. Tunjangan Kinerja (sesuai ketentuan di masing-masing instansi) 4. Tunjangan Keluarga (untuk suami/istri dan anak) 5. Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang atau beras) 6. Tunjangan Jabatan (sesuai dengan jenis jabatan yang dijalankan)
PPPK Paruh Waktu akan diangkat dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala setiap triwulan dan tahunan.
Jika hasil evaluasi menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang disesuaikan.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tidak semua honorer dapat otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, kriteria yang harus dipenuhi adalah:
1. Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus 3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi
Pengusulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran.
***