JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer lulusan SMA hingga S1 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025, dengan besaran gaji yang menyesuaikan tingkat pendidikan dan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Berdasarkan keputusan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Meskipun bekerja dengan jam kerja terbatas sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, para pegawai ini tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Besaran Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK Penuh Waktu yang menjadi acuan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA hingga S1 diatur berdasarkan golongan sebagai berikut:
Lulusan SMA/Sederajat (Golongan V)
Para honorer lulusan SMA atau sederajat yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan dalam Golongan V dengan besaran gaji berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
Namun, besaran pasti yang diterima akan menyesuaikan dengan UMP provinsi masing-masing atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
Lulusan D3 (Golongan VII)
Sementara itu, untuk honorer lulusan D3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan dalam Golongan VII dengan rentang gaji antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.100 per bulan.
Sama seperti lulusan SMA, besaran pastinya akan disesuaikan dengan UMP daerah atau gaji sebelumnya.
Lulusan S1/D4 (Golongan IX)
Bagi honorer lulusan S1 atau D4 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menempati Golongan IX dengan besaran gaji paling tinggi, yaitu berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
Namun demikian, gaji yang diterima tetap akan mengacu pada UMP provinsi setempat atau gaji terakhir sebagai honorer.
