Jakarta – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji PPPK tahun 2026 yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dengan pemberian kenaikan sebesar 8 persen dibanding periode sebelumnya.
Tak hanya itu, gaji ke-13 bagi PPPK juga dipastikan cair paling cepat pada bulan Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dengan alokasi anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun untuk seluruh ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Lantas, berapa rincian gaji pokok per golongan dan bagaimana skema pencairan gaji ke-13 untuk PPPK? Berikut ulasan lengkapnya.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026 Semua Golongan
Pemerintah menetapkan 17 golongan gaji untuk PPPK berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja, dimulai dari Golongan I (setara lulusan SD) hingga Golongan XVII (setara jenjang ahli utama).
Berikut rincian lengkap gaji pokok bulanan PPPK 2026 tanpa tabel:
- Golongan I (setara SD/Sederajat):
Gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan. - Golongan II (setara SMP/Sederajat):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200 per bulan. - Golongan III (setara SMA/Diploma I):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. - Golongan IV (setara Diploma I/II):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600 per bulan. - Golongan V (setara Diploma III):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan. - Golongan VI (setara Diploma IV):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100 per bulan. - Golongan VII (setara Sarjana S1):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800 per bulan. - Golongan VIII (setara Sarjana S1/Magister):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 per bulan. - Golongan IX (setara Magister S2):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan. - Golongan X (setara Magister S2):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000 per bulan. - Golongan XI (setara Doktor S3):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 per bulan. - Golongan XII (setara Doktor S3):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800 per bulan. - Golongan XIII (setara Spesialis):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 per bulan. - Golongan XIV (setara Sub Spesialis):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500 per bulan. - Golongan XV (setara Jenjang Utama):
Gaji pokok berkisar antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200 per bulan. - Golongan XVI (setara Jenjang Utama Madya):
Gaji pokok berkisar antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 per bulan. - Golongan XVII (setara Jenjang Utama Ahli):
Gaji pokok berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900 per bulan.
Catatan:
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga menerima tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing instansi.
Sumber:
Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji ke-13 PPPK Cair Paling Cepat Juni 2026
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026 untuk seluruh penerima, termasuk PPPK.
Jadwal ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membiayai gaji ke-13 ASN pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.
Skema Khusus:
Masa Kerja Pengaruhi Nominal Gaji ke-13
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13 yang berbeda dengan PNS:
- PPPK yang telah bekerja lebih dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara penuh, setara dengan satu bulan penghasilan (gaji pokok + tunjangan).
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak menerima, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.
- PPPK yang masa kerjanya belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Bebas Potongan
Sesuai Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 untuk PPPK dan seluruh penerima lainnya tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya.
Dengan demikian, para PPPK akan menerima gaji ke-13 secara penuh dan utuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu:
Ada yang Hanya Rp500 Ribu per Bulan
Meskipun telah diatur dalam Perpres, faktanya masih terdapat masalah signifikan pada kesejahteraan PPPK, terutama bagi mereka yang berstatus paruh waktu (part-time).
Pemberitaan dari berbagai daerah mengungkap bahwa masih banyak guru dengan status PPPK paruh waktu yang menerima gaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya dibayar Rp500 ribu per bulan.
Kondisi ini terjadi karena gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja (proporsional) dan bersumber dari kemampuan anggaran daerah (APBD), bukan dari APBN seperti PPPK penuh waktu.
Para guru ini umumnya merupakan eks-honorer yang statusnya dinaikkan menjadi PPPK tetapi dengan sistem pembayaran yang masih mengikuti besaran honor sebelumnya.
Menanggapi hal ini, DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengangkat guru PPPK menjadi ASN penuh (PNS).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai persoalan guru di Indonesia sudah memasuki kondisi darurat.
"Sekarang ini sudah darurat guru. Kita ingin secara bertahap mereka diangkat menjadi ASN sehingga statusnya jelas. Karena kalau polemik PPPK terus, daerah juga sudah tidak punya uang, lalu gajinya dari mana?" ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Daerah Mulai Bergerak:
Pemprov NTB Siapkan Insentif Tambahan
Di tengah polemik tersebut, sejumlah pemerintah daerah mulai berinisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyiapkan anggaran untuk memberikan insentif tambahan sebesar Rp540.000 per bulan bagi 1.759 guru PPPK paruh waktu di wilayahnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, mendukung penuh rencana ini.
Ia menegaskan pemberian insentif perlu didasarkan pada kajian dan kriteria kinerja, bukan disamaratakan.
"Prinsipnya kita dukung langkah pemberian tambahan insentif. Tapi, tetap harus ada formula hingga kriteria dan persyaratannya," tegasnya.
Aturan Baru:
PPPK Tidak Bisa Mutasi Pindah Tugas
Satu hal penting yang wajib diketahui oleh seluruh PPPK adalah bahwa mereka tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas ke instansi atau daerah lain, tidak seperti PNS.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan larangan ini setelah muncul kasus dugaan SK mutasi palsu yang merugikan seorang PPPK.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa PPPK terikat dengan perjanjian kerja pada jabatan dan unit kerja tertentu sejak awal pengangkatan.
"Secara garis besar untuk PPPK ini tidak bisa melakukan mutasi dengan alasan apa pun karena sesuai dengan kontrak kerjanya," tegasnya.
Konsekuensinya, jika seorang PPPK ingin pindah tugas, satu-satunya jalan adalah mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang dari awal.
"Jika ingin berpindah jenjang jabatan, maka PPPK harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang," jelas Kamaruddin.
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2026 secara resmi telah ditetapkan dengan besaran bervariasi dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergolong dalam 17 golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja.
Kabar baiknya, gaji ke-13 dipastikan cair pada Juni 2026 dengan skema proporsional bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, serta bebas potongan.
Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyelesaikan polemik kesejahteraan PPPK paruh waktu yang gajinya masih timpang, dengan mendorong pengangkatan menjadi ASN penuh dan memberikan insentif tambahan dari APBD.