Konsekuensinya, jika seorang PPPK ingin pindah tugas, satu-satunya jalan adalah mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang dari awal.
"Jika ingin berpindah jenjang jabatan, maka PPPK harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang," jelas Kamaruddin.
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2026 secara resmi telah ditetapkan dengan besaran bervariasi dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergolong dalam 17 golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja.
Kabar baiknya, gaji ke-13 dipastikan cair pada Juni 2026 dengan skema proporsional bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, serta bebas potongan.
Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyelesaikan polemik kesejahteraan PPPK paruh waktu yang gajinya masih timpang, dengan mendorong pengangkatan menjadi ASN penuh dan memberikan insentif tambahan dari APBD.