Berita

Gaji PPPK 2026 Resmi: Daftar Lengkap Golongan I-XVII, Kenaikan 8%, dan Jadwal Gaji ke-13

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,207 kata 4 halaman
Gaji PPPK 2026 Resmi: Daftar Lengkap Golongan I-XVII, Kenaikan 8%, dan Jadwal Gaji ke-13
Gaji PPPK 2026 Resmi: Daftar Lengkap Golongan I-XVII, Kenaikan 8%, dan Jadwal Gaji ke-13 — Berikut ulasan lengkapnya..

Kondisi ini terjadi karena gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja (proporsional) dan bersumber dari kemampuan anggaran daerah (APBD), bukan dari APBN seperti PPPK penuh waktu.

Para guru ini umumnya merupakan eks-honorer yang statusnya dinaikkan menjadi PPPK tetapi dengan sistem pembayaran yang masih mengikuti besaran honor sebelumnya.

Menanggapi hal ini, DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengangkat guru PPPK menjadi ASN penuh (PNS).

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai persoalan guru di Indonesia sudah memasuki kondisi darurat.

"Sekarang ini sudah darurat guru. Kita ingin secara bertahap mereka diangkat menjadi ASN sehingga statusnya jelas. Karena kalau polemik PPPK terus, daerah juga sudah tidak punya uang, lalu gajinya dari mana?" ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Daerah Mulai Bergerak:

Pemprov NTB Siapkan Insentif Tambahan

Di tengah polemik tersebut, sejumlah pemerintah daerah mulai berinisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyiapkan anggaran untuk memberikan insentif tambahan sebesar Rp540.000 per bulan bagi 1.759 guru PPPK paruh waktu di wilayahnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, mendukung penuh rencana ini.

Ia menegaskan pemberian insentif perlu didasarkan pada kajian dan kriteria kinerja, bukan disamaratakan.

"Prinsipnya kita dukung langkah pemberian tambahan insentif. Tapi, tetap harus ada formula hingga kriteria dan persyaratannya," tegasnya.

Aturan Baru:

PPPK Tidak Bisa Mutasi Pindah Tugas

Satu hal penting yang wajib diketahui oleh seluruh PPPK adalah bahwa mereka tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas ke instansi atau daerah lain, tidak seperti PNS.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan larangan ini setelah muncul kasus dugaan SK mutasi palsu yang merugikan seorang PPPK.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa PPPK terikat dengan perjanjian kerja pada jabatan dan unit kerja tertentu sejak awal pengangkatan.

"Secara garis besar untuk PPPK ini tidak bisa melakukan mutasi dengan alasan apa pun karena sesuai dengan kontrak kerjanya," tegasnya.

Berita Terkait