Berita

Gaji PPPK 2026 Dikabarkan Naik, Benarkah? Cek Faktanya di Sini

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman

Bungko News

Jakarta - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Banyak yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan seiring dengan tuntutan kebutuhan ekonomi. Namun, benarkah kabar tersebut? Berdasarkan Pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026, tidak ditemukan adanya alokasi khusus untuk kenaikan gaji pokok ASN, termasuk PPPK, secara nasional. Pemerintah menyatakan akan lebih memfokuskan anggaran pada delapan program prioritas nasional, seperti ketahanan pangan, kesehatan, dan pendidikan berkualitas. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada harapan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK. Pemerintah menunjukkan komitmennya melalui beberapa skema lain dan kebijakan yang diambil di tingkat daerah.

Prioritas Kesejahteraan Guru dan Dosen

Salah satu fokus utama pemerintah dalam APBN 2026 adalah peningkatan kualitas pendidikan. Untuk mendukung program ini, alokasi anggaran sebesar Rp178,7 triliun disiapkan untuk penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen. "Anggaran ini termasuk untuk memastikan tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," demikian bunyi salah satu poin dalam pidato kenegaraan. Hal ini mengindikasikan bahwa PPPK formasi guru berpotensi mendapatkan peningkatan pendapatan melalui tunjangan profesi, meskipun gaji pokok tidak naik.

Inisiatif Daerah untuk Kesejahteraan PPPK

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait