Jakarta - Pemerintah tengah menggulirkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
Namun, harapan sebagian honorer harus pupus. Sejumlah kategori dipastikan tidak akan bisa diangkat, sekalipun telah diusulkan oleh instansi tempat mereka mengabdi.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi banyak honorer, namun juga menjadi garis tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria fundamental.
Proses verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi penentu utama nasib para tenaga non-ASN ini.
Berikut adalah rincian kategori honorer yang dipastikan gagal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan aturan yang berlaku.
Tidak Terdaftar dalam Database BKN
Syarat paling krusial dan tidak bisa ditawar adalah terdaftar dalam
database resmi pendataan non-ASN BKN.
Honorer yang namanya tidak tercantum dalam basis data ini secara otomatis tertutup kesempatannya.
BKN menegaskan bahwa
database ini menjadi acuan utama untuk memastikan validitas status kepegawaian honorer yang berhak mengikuti proses pengangkatan.
"Database BKN menjadi basis utama dalam penentuan validitas status kepegawaian honorer, dan hanya mereka yang masuk dalam sistem yang bisa ikut serta dalam seleksi," tegas salah satu pejabat terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria awal.
Masa Kerja Kurang dari Ketentuan
Faktor masa pengabdian juga menjadi batu sandungan.
Salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah memiliki
masa kerja minimal dua tahun.
Tenaga honorer yang belum memenuhi ambang batas masa kerja ini tidak akan dapat diproses lebih lanjut.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan mereka yang diangkat memiliki pengalaman yang cukup dalam lingkungan birokrasi.
Tidak Mengikuti Seleksi CASN 2024
Pemerintah menetapkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Dengan demikian, tenaga honorer yang
tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi CASN 2024 sama sekali, tidak termasuk dalam kategori yang akan diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Faktor Usia dan Masalah Administrasi
Selain tiga poin utama di atas, beberapa faktor lain juga menjadi penyebab kegagalan, antara lain:
- Melebihi Batas Usia Pensiun: Calon yang usianya sudah melewati batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar secara otomatis gugur.
- Tidak Melengkapi Syarat Administrasi: Honorer yang tidak melengkapi berkas atau dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan proses pengangkatannya.
- Mengundurkan Diri: Tenaga honorer yang secara sukarela mengundurkan diri dari proses seleksi.
- Catatan Pelanggaran Disiplin: Honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin atau tidak aktif bekerja selama tiga bulan atau lebih juga berisiko tidak diangkat.
Pemerintah terus mendorong instansi daerah untuk melakukan verifikasi data secara cermat agar proses pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berjalan sesuai dengan regulasi dan tepat sasaran.
Simak penjelasan mengenai kesalahan yang sering terjadi saat pendaftaran PPPK dalam video berikut.
Video YouTube berjudul "12 Kesalahan Berulang Tenaga Honorer Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK"