Bungko News – Jakarta - Pemerintah tengah menggulirkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
Namun, harapan sebagian honorer harus pupus.
Sejumlah kategori dipastikan tidak akan bisa diangkat, sekalipun telah diusulkan oleh instansi tempat mereka mengabdi.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi banyak honorer, namun juga menjadi garis tegas bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria fundamental.
Proses verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi penentu utama nasib para tenaga non-ASN ini.
Berikut adalah rincian kategori honorer yang dipastikan gagal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan aturan yang berlaku.
Tidak Terdaftar dalam Database BKN
Syarat paling krusial dan tidak bisa ditawar adalah terdaftar dalam database resmi pendataan non-ASN BKN.Honorer yang namanya tidak tercantum dalam basis data ini secara otomatis tertutup kesempatannya.
BKN menegaskan bahwa database ini menjadi acuan utama untuk memastikan validitas status kepegawaian honorer yang berhak mengikuti proses pengangkatan. "Database BKN menjadi basis utama dalam penentuan validitas status kepegawaian honorer, dan hanya mereka yang masuk dalam sistem yang bisa ikut serta dalam seleksi," tegas salah satu pejabat terkait.