Hal ini dilakukan untuk mencegah pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria awal.
Masa Kerja Kurang dari Ketentuan
Faktor masa pengabdian juga menjadi batu sandungan.Salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Tenaga honorer yang belum memenuhi ambang batas masa kerja ini tidak akan dapat diproses lebih lanjut.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan mereka yang diangkat memiliki pengalaman yang cukup dalam lingkungan birokrasi.
Tidak Mengikuti Seleksi CASN 2024
Pemerintah menetapkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi CASN 2024 sama sekali, tidak termasuk dalam kategori yang akan diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.