JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memberikan titik terang mengenai skema penggajian bagi tenaga honorer lulusan SMA hingga S1 yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sesuai arahan tegas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, nominal gaji yang akan diterima tidak akan mengalami pengurangan dari pendapatan yang diterima saat ini, sebagai bagian dari solusi penataan tenaga non-ASN yang diamanatkan Undang-Undang.
Kabar gembira bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Polemik mengenai nasib dan kesejahteraan honorer, terutama terkait pendapatan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, akhirnya menemukan kejelasan.
Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai gantinya, mereka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK, baik itu PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Lalu, bagaimana dengan skema penggajiannya, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu dengan latar belakang pendidikan beragam mulai dari SMA, D3, hingga S1?
Prinsip Utama: Tidak Ada Pengurangan Pendapatan
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, secara konsisten menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima honorer saat ini.
“Prinsipnya adalah tidak boleh ada pendapatan yang berkurang dari yang diterima saat ini. Kami sedang merumuskan agar ini bisa menjadi solusi,” ujar Menteri Anas dalam berbagai kesempatan.
Ini berarti, besaran gaji yang akan diterima oleh seorang honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan setara dengan honorarium yang selama ini mereka terima di instansi masing-masing.
Tidak Ada Tabel Gaji Baru, Ini Mekanismenya
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) berdasarkan golongan dan masa kerja, skema untuk PPPK Paruh Waktu akan lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemenpan RB, nominal gaji PPPK Paruh Waktu akan ditentukan sebagai berikut:
1. Gaji Setara Honorarium Lama:
Nominal gaji yang akan diterima oleh honorer lulusan SMA, D3, hingga S1 yang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sebesar honorarium yang mereka terima di tahun sebelumnya atau tahun berjalan.