Berita

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Cair Mulai 1 Oktober, Berikut Rincian Lengkap Besaran dan Tunjangan

Diperbarui 0 2 mnt baca 348 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Cair Mulai 1 Oktober, Berikut Rincian Lengkap Besaran dan Tunjangan

Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan mulai dicairkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Pencairan dilakukan melalui mitra resmi seperti Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Besaran gaji pokok serta tunjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa kenaikan baru tahun ini.

Berikut rincian lengkap jadwal, besaran gaji per golongan, serta tunjangan yang akan diterima para pensiunan.

Berapa Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025?

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pemerintah menegaskan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2025.

Besaran yang berlaku masih merujuk pada penyesuaian 12% yang telah ditetapkan sejak 2024.

Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat sebagai bentuk jaminan kesejahteraan:

1. Tunjangan Keluarga

Pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok. Anak: 2% per anak (maksimal untuk dua anak).

2. Tunjangan Pangan

Rp72.420 per anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), setara dengan 10 kg beras.

3. Tambahan Penghasilan

Disesuaikan dengan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Syarat dan Proses Pencairan

Agar gaji pensiunan dapat dicairkan tanpa hambatan, para pensiunan harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi:

1. Memiliki status pensiun resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 2. Nomor Pensiun atau NIP lama yang masih aktif. 3. Kartu Pensiun yang masih berlaku. 4. Rekening bank aktif yang terdaftar di Taspen. 5. Surat Keterangan Hidup (SKH) terbaru.

Pensiunan juga diimbau untuk melakukan autentikasi ulang melalui aplikasi Andal Taspen atau datang langsung ke kantor pos jika diperlukan, agar proses pencairan berjalan lancar.

Informasi Resmi dan Kanal Pengaduan

Pemerintah melalui Taspen mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi terkait pencairan gaji pensiunan hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi Taspen.

Pensiunan diminta waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar di masyarakat.

***

Berita Terkait