Besaran yang berlaku masih merujuk pada penyesuaian 12% yang telah ditetapkan sejak 2024.
Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat sebagai bentuk jaminan kesejahteraan:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
Rp72.420 per anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), setara dengan 10 kg beras.3. Tambahan Penghasilan
Syarat dan Proses Pencairan
Agar gaji pensiunan dapat dicairkan tanpa hambatan, para pensiunan harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi:
1. Memiliki status pensiun resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 2. Nomor Pensiun atau NIP lama yang masih aktif. 3. Kartu Pensiun yang masih berlaku. 4. Rekening bank aktif yang terdaftar di Taspen. 5. Surat Keterangan Hidup (SKH) terbaru.Pensiunan juga diimbau untuk melakukan autentikasi ulang melalui aplikasi Andal Taspen atau datang langsung ke kantor pos jika diperlukan, agar proses pencairan berjalan lancar.