Berita

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Cair Mulai 1 Oktober, Berikut Rincian Lengkap Besaran dan Tunjangan

Diperbarui 0 2 mnt baca 348 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Cair Mulai 1 Oktober, Berikut Rincian Lengkap Besaran dan Tunjangan

Besaran yang berlaku masih merujuk pada penyesuaian 12% yang telah ditetapkan sejak 2024.

Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat sebagai bentuk jaminan kesejahteraan:

1. Tunjangan Keluarga

Pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok. Anak: 2% per anak (maksimal untuk dua anak).

2. Tunjangan Pangan

Rp72.420 per anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), setara dengan 10 kg beras.

3. Tambahan Penghasilan

Disesuaikan dengan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Syarat dan Proses Pencairan

Agar gaji pensiunan dapat dicairkan tanpa hambatan, para pensiunan harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi:

1. Memiliki status pensiun resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 2. Nomor Pensiun atau NIP lama yang masih aktif. 3. Kartu Pensiun yang masih berlaku. 4. Rekening bank aktif yang terdaftar di Taspen. 5. Surat Keterangan Hidup (SKH) terbaru.

Pensiunan juga diimbau untuk melakukan autentikasi ulang melalui aplikasi Andal Taspen atau datang langsung ke kantor pos jika diperlukan, agar proses pencairan berjalan lancar.

Berita Terkait