Bungko News – Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan mulai dicairkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pencairan dilakukan melalui mitra resmi seperti Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Besaran gaji pokok serta tunjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa kenaikan baru tahun ini.
Berikut rincian lengkap jadwal, besaran gaji per golongan, serta tunjangan yang akan diterima para pensiunan.
Berapa Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025?
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Pemerintah menegaskan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2025.