Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan pencairan gaji bulan Juli 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiunan kembali dicairkan pada awal bulan, yakni Rabu, 1 Juli 2026.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS pada tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun Juli 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, nominal gaji yang diterima pensiunan pada Juli 2026 dipastikan sama seperti bulan-bulan sebelumnya karena belum ada kebijakan kenaikan gaji pensiun.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan
PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan PNS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Hingga pertengahan tahun 2026, regulasi tersebut masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiunan PNS berkisar mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Juli 2026
Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan dengan golongan tertinggi, yaitu IVe, berpotensi menerima gaji pokok hingga Rp4.957.100 per bulan.
Sementara itu, seluruh golongan memiliki batas gaji terendah yang sama, yakni Rp1.748.100, dengan nominal akhir ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja saat memasuki masa pensiun.
Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2026
Selain menerima gaji bulanan, pensiunan PNS juga memperoleh hak atas gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Mengacu pada Pasal 11 dalam regulasi tersebut, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, nominal gaji ke-13 sama dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
PT Taspen telah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2026.
Secara nasional, pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan, atau sekitar 79,27 persen dari total penerima.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga, berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak yang memenuhi syarat.
- Tunjangan pangan, berupa bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan atau pengganti dalam bentuk uang sesuai ketentuan pemerintah.
- Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan setiap tahun. Untuk tahun 2026, THR telah disalurkan mulai 5 Maret 2026.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan
Gaji pensiunan PNS dibayarkan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan sejumlah bank mitra penyalur.
Selain melalui rekening bank, pensiunan juga dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos dengan membawa KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga, dan Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Pencairan juga dapat dilakukan melalui gerai Alfamart maupun Indomaret menggunakan kode transaksi dari aplikasi POSPAY disertai KTP asli.
Bagi pensiunan yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas, Pos Indonesia juga menyediakan layanan home visit, sehingga dana pensiun dapat diantarkan langsung ke rumah penerima.
Waspada Informasi Hoaks
Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru mengenai kenaikan gaji pokok maupun pembayaran rapelan pensiunan PNS pada tahun 2026.
Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kenaikan gaji atau tunjangan mulai Juli 2026 tanpa dasar kebijakan resmi dapat dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS yang akan dibayarkan pada 1 Juli 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing pensiunan.
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Meski demikian, para pensiunan tetap memperoleh berbagai hak lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR, serta gaji ke-13 yang telah mulai disalurkan sejak Juni 2026.
Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai gaji maupun kebijakan pensiunan PNS, masyarakat disarankan selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan PT Taspen (Persero).