Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan dengan golongan tertinggi, yaitu IVe, berpotensi menerima gaji pokok hingga Rp4.957.100 per bulan.
Sementara itu, seluruh golongan memiliki batas gaji terendah yang sama, yakni Rp1.748.100, dengan nominal akhir ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja saat memasuki masa pensiun.
Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2026
Selain menerima gaji bulanan, pensiunan PNS juga memperoleh hak atas gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Mengacu pada Pasal 11 dalam regulasi tersebut, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, nominal gaji ke-13 sama dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
PT Taspen telah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2026.
Secara nasional, pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan, atau sekitar 79,27 persen dari total penerima.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga, berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak yang memenuhi syarat.
- Tunjangan pangan, berupa bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan atau pengganti dalam bentuk uang sesuai ketentuan pemerintah.
- Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan setiap tahun. Untuk tahun 2026, THR telah disalurkan mulai 5 Maret 2026.