Bungko News – JAKARTA – Memasuki September 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III akan kembali menerima pencairan gaji dan tunjangan dari PT Taspen (Persero).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan untuk masing-masing golongan telah ditetapkan, dengan penyesuaian masa kerja dan tunjangan tambahan.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS golongan II dan III beserta tunjangannya yang berlaku mulai September 2025.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II (per September 2025)
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan II disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir saat aktif.
Berikut rinciannya: