Kelima tunjangan ini langsung ditransfer bersamaan dengan gaji pokok pensiun setiap bulan ke rekening pensiunan yang telah terverifikasi.
Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal, Aturan, dan Nominal
Salah satu kabar yang paling dinantikan para pensiunan adalah gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah telah memastikan pencairannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
🗓️ Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Paling cepat Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan tepat waktu pada bulan Juni, pemerintah memberikan kelonggaran pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni. Mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan secara bertahap pada awal Juni.
👥 Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Aparatur Negara (PNS/CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara)
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
💰 Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima sama dengan gaji pensiun bulanan lengkap (gaji pokok + tunjangan) yang biasa diterima setiap bulan.
Dengan kata lain: gaji ke-13 pensiunan = satu kali penghasilan bulanan penuh pada Mei 2026.
✅ Gaji ke-13 Bebas Potongan
Kabar baik lainnya: sesuai Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya. Pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Update: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan di 2026
Beredar isu di media sosial tentang kenaikan gaji pensiunan dan adanya rapelan di tahun 2026. PT Taspen telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Fakta: