Berita

Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja?

Redaksi Diperbarui 0 9 menit 3 halaman
Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja?
Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja? — Namun, sebesar apa imbalan yang mer...

Kategori 2: KPM yang Didanai Alokasi Dana Desa (ADD) (Rp300.000 - Rp800.000 per bulan)

Untuk kader yang murni berbasis masyarakat desa (seperti kader Posyandu), insentif biasanya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sangat bervariasi, umumnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per bulan, tergantung kebijakan dan kemampuan finansial masing-masing desa.

Di beberapa desa, angkanya bahkan berada di kisaran yang lebih rendah lagi.

Misalnya, berdasarkan data Desa Cibentang, Kabupaten Sukabumi, pada periode Juli-September 2025 (atau hingga awal 2026), insentif yang diterima oleh satu orang kader KPM adalah sebesar Rp450.000 untuk tiga bulan, atau setara dengan Rp150.000 per bulan. Angka ini jauh dari proyeksi yang disebutkan sebelumnya, membuktikan betapa lebarnya jurang kesejahteraan antar desa.

Kategori 3: Kasus Keterlambatan dan Pemotongan Gaji

Sayangnya, permasalahan KPM tidak hanya terbatas pada kecilnya nominal honorarium.

Di banyak daerah, pembayaran honor KPM seringkali mengalami keterlambatan yang cukup parah.

Bahkan ada kasus yang cukup memprihatinkan di sebuah desa di mana gaji kader tertunda hingga 5 bulan di akhir tahun 2025 akibat adanya pemotongan dana desa dari pemerintah pusat.


🔢 Rincian Faktor Penentu Besaran Honor KPM

Tidak dapat dipungkiri bahwa besaran honorarium KPM sangat bervariasi antar desa, bahkan antar kabupaten.

Mengapa bisa demikian? Berdasarkan sejumlah sumber, setidaknya ada lima faktor utama yang memengaruhinya:

  1. Sumber Dana: Apakah anggaran berasal dari Dana Desa (transfer pusat langsung), Alokasi Dana Desa/ADD (anggaran kabupaten), atau bantuan kementerian seperti Kementerian Sosial. Masing-masing sumber memiliki pagu yang berbeda.

  2. Prioritas Desa: Sejauh mana pemerintah desa menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas anggaran. Di desa-desa yang memiliki visi kuat terhadap pengembangan SDM, alokasi untuk KPM cenderung lebih besar.

  3. Beban Kerja: Kader yang menangani wilayah luas dengan ratusan kepala keluarga tentu memiliki tantangan lebih berat dan secara logika seharusnya mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi.

  4. Kapasitas Fiskal Daerah: Kemampuan ekonomi daerah dan kondisi keuangan desa sangat menentukan plafon maksimal insentif yang boleh diberikan. 

  5. Laju Inflasi Nasional: Pemerintah secara berkala menyesuaikan honorarium untuk menjaga daya beli tenaga lapangan. Jika inflasi berada di angka 2,5–3 persen per tahun, penyesuaian minimal sebesar angka tersebut sangat mungkin dilakukan.


📊 Perbandingan dengan Perangkat Desa Lainnya

Agar mendapatkan gambaran yang lebih utuh, mari kita bandingkan honorarium KPM dengan beberapa posisi lain di pemerintahan desa.

Berdasarkan data tahun 2026:

  • Kepala Desa: Gaji pokok minimal Rp2.426.640 per bulan, ditambah tunjangan hingga total sekitar Rp3,1 juta - Rp3,7 juta per bulan.

  • Sekretaris Desa: Gaji pokok minimal Rp2.224.420 per bulan, ditambah tunjangan hingga total sekitar Rp2,9 juta - Rp3,4 juta per bulan.

  • Kepala Dusun: Gaji pokok minimal Rp2.022.200 per bulan, ditambah tunjangan hingga total sekitar Rp2,6 juta - Rp3,0 juta per bulan.

  • Ketua RT (Jakarta): Insentif operasional sekitar Rp2,0 juta - Rp4,0 juta per bulan.

  • Kader Posyandu: Rata-rata nasional sekitar Rp150.000 - Rp250.000 per bulan.

Di posisi mana KPM berada? Jika dibandingkan dengan angka-angka di atas, seorang KPM yang tergabung dalam program pendampingan nasional (dengan honor sekitar Rp1,5 juta per bulan) berada di bawah gaji Kepala Dusun, tetapi masih di atas rata-rata Kader Posyandu.

Namun, untuk KPM yang hanya mengandalkan ADD dengan insentif Rp150.000 - Rp300.000 per bulan, mereka berada di posisi paling bawah, setara bahkan lebih rendah dari honor Kader Posyandu di beberapa daerah.


🚧 Tantangan dan Permasalahan

Beberapa tantangan utama yang dihadapi KPM di tahun 2026 antara lain:

  1. Ketidakpastian dan Keterlambatan Pembayaran: Seperti yang terjadi di beberapa desa pada akhir 2025 hingga awal 2026, pemotongan Dana Desa dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kemampuan desa membayar honor kader.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait