Berita

Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja?

Redaksi Diperbarui 0 9 menit 3 halaman
Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja?
Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja? — Namun, sebesar apa imbalan yang mer...

Bungko News – Beban Kerja — Di tengah gencarnya program-program pemerintah seperti percepatan penurunan stunting, pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pengentasan kemiskinan ekstrem, ada satu sosok yang sering luput dari sorotan: Kader Pembanguna...

Di tengah gencarnya program-program pemerintah seperti percepatan penurunan stunting, pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pengentasan kemiskinan ekstrem, ada satu sosok yang sering luput dari sorotan: Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Mereka adalah para pahlawan tak bertanda jasa yang bekerja di tingkat akar rumput, menjadi ujung tombak pemerintah dalam memastikan berbagai program strategis nasional benar-benar menyentuh masyarakat desa.

Namun, sebesar apa imbalan yang mereka terima? Apakah sebanding dengan beban kerja yang diemban? Artikel ini akan mengupas tuntas besaran honorarium KPM desa di tahun 2026, serta berbagai tantangan dan harapan ke depan.


🧑‍🌾 Siapa Itu Kader Pembangunan Manusia (KPM)?

Sebelum membahas soal honorarium, penting untuk memahami siapa sebenarnya KPM itu dan mengapa peran mereka begitu krusial.

Kader Pembangunan Manusia adalah ujung tombak pemerintah dalam mendukung berbagai program pembangunan berbasis masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan stunting.

KPM desa bekerja langsung bersama masyarakat untuk memastikan berbagai program pemerintah berjalan efektif di lapangan.

Mulai dari pendataan keluarga, pendampingan ibu hamil dan balita, hingga sosialisasi program bantuan sosial dan kesehatan, semua menjadi bagian dari tugas kader di lapangan.

Secara lebih rinci, tugas-tugas yang diemban KPM meliputi:

  1. Sosialisasi Kebijakan Stunting: Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang atau tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.

  2. Fasilitasi dan Diagnosa: Melakukan fasilitasi masyarakat desa dalam proses mendiagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, serta intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi.

  3. Koordinasi Multi-Pihak: Berkoordinasi dengan pelaku program dan lembaga lainnya seperti bidan desa, petugas puskesmas lainnya (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD, dan aparat atau lembaga desa.

  4. Pendampingan dan Pemantauan: Melakukan kunjungan rumah, memberikan penyuluhan, memantau perkembangan keluarga penerima manfaat, serta membantu keluarga mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial yang dibutuhkan.

  5. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan berkala dan mendokumentasikan kegiatan pendampingan yang dilakukan.

Dengan kata lain, KPM bukan sekadar relawan biasa.

Mereka adalah agen perubahan di komunitasnya, penyambung lidah antara kebijakan nasional dan kebutuhan hidup warga desa, serta mitra strategis bagi Posyandu, tenaga kesehatan, dan perangkat desa.


💰 Besaran Honorarium KPM Desa di Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, besaran honorarium KPM kembali menjadi perhatian publik karena peran mereka dinilai semakin penting dalam mendukung program prioritas nasional di tingkat desa. Namun, penting untuk dicatat bahwa secara teknis, imbalan yang diterima oleh KPM adalah honorarium atau insentif, bukan gaji tetap layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran ini diatur berdasarkan kontrak tugas dan beban kerja, serta sangat bergantung pada sumber anggaran yang digunakan.

Berdasarkan berbagai referensi terkait program pendampingan sosial dan pembangunan desa, honorarium KPM pada tahun 2026 dapat dikategorikan ke dalam beberapa kelompok berikut.

Kategori 1: KPM Pendamping Program Nasional (Rp1.500.000 - Rp1.800.000 per bulan)

Untuk kader yang terlibat dalam program pendampingan sosial spesifik (seperti pendamping PKH di tingkat desa atau operator PKH), honorarium yang diterima berkisar sekitar Rp1.500.000 per bulan.

Namun, berdasarkan proyeksi dengan asumsi kenaikan total (inflasi + penyesuaian kebijakan) sebesar 5-6 persen per tahun, angka ini diprediksi akan naik.

Skenario optimis dengan kenaikan 7 persen per tahun—jika pemerintah memberikan perhatian ekstra pada kesejahteraan kader desa—bisa membuat honorarium KPM tahun 2026 menyentuh kisaran Rp1.717.000 hingga Rp1.800.000.

Jika dirunut secara historis berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah gambaran honorarium pendamping sosial di berbagai tingkatan:

  • Tingkat Kabupaten/Kota: sekitar Rp3.500.000 per bulan

  • Tingkat Kecamatan: sekitar Rp2.500.000 per bulan

  • Operator/Pendamping Desa (KPM): sekitar Rp1.500.000 per bulan

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait