Mereka adalah agen perubahan di komunitasnya, penyambung lidah antara kebijakan nasional dan kebutuhan hidup warga desa, serta mitra strategis bagi Posyandu, tenaga kesehatan, dan perangkat desa.
💰 Besaran Honorarium KPM Desa di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, besaran honorarium KPM kembali menjadi perhatian publik karena peran mereka dinilai semakin penting dalam mendukung program prioritas nasional di tingkat desa. Namun, penting untuk dicatat bahwa secara teknis, imbalan yang diterima oleh KPM adalah honorarium atau insentif, bukan gaji tetap layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran ini diatur berdasarkan kontrak tugas dan beban kerja, serta sangat bergantung pada sumber anggaran yang digunakan.
Berdasarkan berbagai referensi terkait program pendampingan sosial dan pembangunan desa, honorarium KPM pada tahun 2026 dapat dikategorikan ke dalam beberapa kelompok berikut.
Kategori 1: KPM Pendamping Program Nasional (Rp1.500.000 - Rp1.800.000 per bulan)
Untuk kader yang terlibat dalam program pendampingan sosial spesifik (seperti pendamping PKH di tingkat desa atau operator PKH), honorarium yang diterima berkisar sekitar Rp1.500.000 per bulan.
Namun, berdasarkan proyeksi dengan asumsi kenaikan total (inflasi + penyesuaian kebijakan) sebesar 5-6 persen per tahun, angka ini diprediksi akan naik.
Skenario optimis dengan kenaikan 7 persen per tahun—jika pemerintah memberikan perhatian ekstra pada kesejahteraan kader desa—bisa membuat honorarium KPM tahun 2026 menyentuh kisaran Rp1.717.000 hingga Rp1.800.000.
Jika dirunut secara historis berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah gambaran honorarium pendamping sosial di berbagai tingkatan:
-
Tingkat Kabupaten/Kota: sekitar Rp3.500.000 per bulan
-
Tingkat Kecamatan: sekitar Rp2.500.000 per bulan
-
Operator/Pendamping Desa (KPM): sekitar Rp1.500.000 per bulan
Kategori 2: KPM yang Didanai Alokasi Dana Desa (ADD) (Rp300.000 - Rp800.000 per bulan)
Untuk kader yang murni berbasis masyarakat desa (seperti kader Posyandu), insentif biasanya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sangat bervariasi, umumnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per bulan, tergantung kebijakan dan kemampuan finansial masing-masing desa.
Di beberapa desa, angkanya bahkan berada di kisaran yang lebih rendah lagi.
Misalnya, berdasarkan data Desa Cibentang, Kabupaten Sukabumi, pada periode Juli-September 2025 (atau hingga awal 2026), insentif yang diterima oleh satu orang kader KPM adalah sebesar Rp450.000 untuk tiga bulan, atau setara dengan Rp150.000 per bulan. Angka ini jauh dari proyeksi yang disebutkan sebelumnya, membuktikan betapa lebarnya jurang kesejahteraan antar desa.