Berita

Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja?

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,732 kata 5 halaman
Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja?
Gaji KPM Desa 2026: Dari Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta, Mana yang Sesuai Beban Kerja? — Namun, sebesar apa imbalan yang mer...

Kategori 3: Kasus Keterlambatan dan Pemotongan Gaji

Sayangnya, permasalahan KPM tidak hanya terbatas pada kecilnya nominal honorarium.

Di banyak daerah, pembayaran honor KPM seringkali mengalami keterlambatan yang cukup parah.

Bahkan ada kasus yang cukup memprihatinkan di sebuah desa di mana gaji kader tertunda hingga 5 bulan di akhir tahun 2025 akibat adanya pemotongan dana desa dari pemerintah pusat.


🔢 Rincian Faktor Penentu Besaran Honor KPM

Tidak dapat dipungkiri bahwa besaran honorarium KPM sangat bervariasi antar desa, bahkan antar kabupaten.

Mengapa bisa demikian? Berdasarkan sejumlah sumber, setidaknya ada lima faktor utama yang memengaruhinya:

  1. Sumber Dana: Apakah anggaran berasal dari Dana Desa (transfer pusat langsung), Alokasi Dana Desa/ADD (anggaran kabupaten), atau bantuan kementerian seperti Kementerian Sosial. Masing-masing sumber memiliki pagu yang berbeda.

  2. Prioritas Desa: Sejauh mana pemerintah desa menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas anggaran. Di desa-desa yang memiliki visi kuat terhadap pengembangan SDM, alokasi untuk KPM cenderung lebih besar.

  3. Beban Kerja: Kader yang menangani wilayah luas dengan ratusan kepala keluarga tentu memiliki tantangan lebih berat dan secara logika seharusnya mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi.

  4. Kapasitas Fiskal Daerah: Kemampuan ekonomi daerah dan kondisi keuangan desa sangat menentukan plafon maksimal insentif yang boleh diberikan. 

  5. Laju Inflasi Nasional: Pemerintah secara berkala menyesuaikan honorarium untuk menjaga daya beli tenaga lapangan. Jika inflasi berada di angka 2,5–3 persen per tahun, penyesuaian minimal sebesar angka tersebut sangat mungkin dilakukan.


📊 Perbandingan dengan Perangkat Desa Lainnya

Agar mendapatkan gambaran yang lebih utuh, mari kita bandingkan honorarium KPM dengan beberapa posisi lain di pemerintahan desa.

Berdasarkan data tahun 2026:

  • Kepala Desa: Gaji pokok minimal Rp2.426.640 per bulan, ditambah tunjangan hingga total sekitar Rp3,1 juta - Rp3,7 juta per bulan.

  • Sekretaris Desa: Gaji pokok minimal Rp2.224.420 per bulan, ditambah tunjangan hingga total sekitar Rp2,9 juta - Rp3,4 juta per bulan.

  • Kepala Dusun: Gaji pokok minimal Rp2.022.200 per bulan, ditambah tunjangan hingga total sekitar Rp2,6 juta - Rp3,0 juta per bulan.

  • Ketua RT (Jakarta): Insentif operasional sekitar Rp2,0 juta - Rp4,0 juta per bulan.

  • Kader Posyandu: Rata-rata nasional sekitar Rp150.000 - Rp250.000 per bulan.

Berita Terkait