Di posisi mana KPM berada? Jika dibandingkan dengan angka-angka di atas, seorang KPM yang tergabung dalam program pendampingan nasional (dengan honor sekitar Rp1,5 juta per bulan) berada di bawah gaji Kepala Dusun, tetapi masih di atas rata-rata Kader Posyandu.
Namun, untuk KPM yang hanya mengandalkan ADD dengan insentif Rp150.000 - Rp300.000 per bulan, mereka berada di posisi paling bawah, setara bahkan lebih rendah dari honor Kader Posyandu di beberapa daerah.
🚧 Tantangan dan Permasalahan
Beberapa tantangan utama yang dihadapi KPM di tahun 2026 antara lain:
-
Ketidakpastian dan Keterlambatan Pembayaran: Seperti yang terjadi di beberapa desa pada akhir 2025 hingga awal 2026, pemotongan Dana Desa dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kemampuan desa membayar honor kader.
-
Beban Kerja yang Terus Bertambah: Peran KPM tidak lagi sederhana. Dengan integrasi berbagai program—mulai dari pendataan keluarga, pemantauan stunting, edukasi kesehatan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga—beban kerja mereka semakin hari semakin berat, namun kompensasi tidak selalu mengikuti.
-
Tidak Ada Standar Nasional: Tidak adanya standar honorarium minimal secara nasional menyebabkan disparitas yang sangat lebar antar desa. Seorang KPM di satu desa bisa menerima Rp1,5 juta per bulan, sementara di desa tetangganya hanya Rp150.000.
-
Status Kepegawaian yang Kabur: KPM tidak termasuk dalam perangkat desa formal seperti yang diatur dalam UU Desa, sehingga pengakuan dan perlindungan hukum terhadap mereka masih minim.
🔮 Prospek dan Harapan ke Depan
Meskipun kondisi saat ini masih jauh dari ideal, ada secercah harapan.
Beberapa indikator positif mulai terlihat:
-
Dorongan Profesionalisme Tenaga Kerja: Adanya dorongan untuk meningkatkan status tenaga pendamping profesional menjadi lebih formal atau terstandarisasi dapat membawa perubahan struktur pengupahan yang lebih baik.
-
Kenaikan Pagu Dana Desa: Bagi KPM yang insentifnya bergantung pada Dana Desa, kenaikan pagu Alokasi Dana Desa setiap tahunnya menjadi kunci utama ketersediaan anggaran di level lokal.
-
Jaminan Ketenagakerjaan: Beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Karangasem di Bali, mulai memberikan perhatian pada aspek perlindungan sosial. Berdasarkan Keputusan Perbekel Nawa Kerti Nomor 9 Tahun 2026, ada kebijakan yang mengatur pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi KPM setempat.
Seiring dengan target nasional untuk mencetak SDM unggul menuju Indonesia Emas, peningkatan kesejahteraan KPM bukan lagi sekadar pilihan, melainkan investasi.