Besaran honor BPD sangat erat kaitannya dengan gaji PNS golongan IIa/IIb.
Jika di tahun 2025 atau 2026 pemerintah pusat melakukan kenaikan gaji PNS, maka besar kemungkinan honor BPD juga akan disesuaikan mengikuti kenaikan tersebut.
2. Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Daerah:
Kondisi ekonomi regional menjadi pertimbangan utama.
Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyesuaikan besaran honor BPD dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya untuk memastikan daya beli para pimpinan lembaga desa tetap terjaga.
3. Kemampuan Keuangan Desa (APBDes):
Faktor penentu utama adalah kapasitas fiskal desa.
Desa-desa dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang besar atau alokasi dana desa yang signifikan akan memiliki kemampuan untuk memberikan honor sesuai batas maksimal yang diatur dalam Perbup.
Sebaliknya, desa dengan anggaran terbatas mungkin hanya mampu memberikan honor di bawah standar maksimal.
Berdasarkan faktor-faktor ini, proyeksi gaji BPD tahun 2026 kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian dari besaran saat ini, seiring dengan kebijakan kenaikan gaji PNS dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Ilustrasi Perhitungan (Contoh)
Untuk memberikan gambaran, mari kita gunakan ilustrasi berdasarkan angka gaji PNS Golongan IIa saat ini (misalnya, sekitar Rp2.200.000 - angka ini hanyalah ilustrasi dan dapat berbeda).
Jika sebuah Kabupaten menetapkan honor BPD sesuai batas maksimal dalam Permendesa:
- Honor Tetap Ketua BPD: 100% x Rp2.200.000 = Rp2.200.000 per bulan.
- Honor Tetap Wakil Ketua BPD: 90% x Rp2.200.000 = Rp1.980.000 per bulan.
- Honor Tetap Anggota BPD: 80% x Rp2.200.000 = Rp1.760.000 per bulan.
Angka ini belum termasuk tunjangan kedudukan yang besarnya bervariasi.
Untuk tahun 2026, angka-angka ini diperkirakan akan naik seiring dengan penyesuaian gaji PNS.
Kesimpulan
Meskipun belum ada kepastian angka pasti untuk gaji ketua dan anggota BPD tahun 2026, pola dan mekanisme penetapannya sudah jelas.
Besarannya akan tetap mengacu pada Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 yang diimplementasikan melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Masyarakat dan calon anggota BPD disarankan untuk terus memantau kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing, terutama terkait revisi Perbup/Perwali tentang honor BPD dan kebijakan kenaikan gaji PNS yang akan menjadi acuan utama penyesuaian di tahun-tahun mendatang.
***