Bungko News – Jakarta - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa memiliki peran krusial dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan menampung aspirasi masyarakat.
Untuk mendukung kinerjanya, ketua dan anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honor tetap dan tunjangan.
Lantas, berapa proyeksi besaran gaji atau honor bagi ketua dan anggota BPD di tahun 2026 mendatang?
Meskipun regulasi resmi untuk tahun tersebut belum diterbitkan, kita dapat memproyeksikannya berdasarkan dasar hukum yang berlaku saat ini dan mekanisme penentuannya.
Dasar Hukum Utama Penghasilan BPD
Besaran penghasilan bagi ketua dan anggota BPD saat ini secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Meskipun aturan ini fokus pada Dana Desa, pasal 28 ayat (2) secara jelas mengatur bahwa penghasilan tetap dan tunjangan bagi BPD dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran honor dan tunjangan ini tidak seragam di seluruh Indonesia.
Permendesa PDTT No. 11/2019 memberikan acuan besarannya yang merujuk pada penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa atau golongan IIb yang ada di masing-masing daerah.
Rincian acuan tersebut adalah:
- Ketua BPD: Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
- Wakil Ketua BPD: Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
- Anggota BPD: Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.
Selain honor tetap, BPD juga menerima tunjangan kedudukan yang besarnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) di daerah masing-masing.
Siapa yang Menentukan Besaran Gaji BPD?
Penting untuk dipahami bahwa Permendesa PDTT No. 11/2019 hanya memberikan acuan atau batasan maksimal.
Penetapan honor tetap dan tunjangan akhir bagi ketua dan anggota BPD menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan umum mengenai besaran honor BPD melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali). 2. Perbup/Perwali tersebut akan merinci besaran persentase dari gaji PNS golongan IIa/IIb yang berlaku di wilayahnya. 3. Selanjutnya, Pemerintah Desa menganggarkan honor tersebut dalam APBDes berdasarkan Perbup/Perwali yang telah ditetapkan.
Karena mengacu pada gaji PNS daerah dan kemampuan keuangan desa (APBDes), besaran honor BPD bisa sangat bervariasi antar desa, bahkan antar kabupaten/kota.
Proyeksi Gaji BPD Tahun 2026: Faktor Apa Saja yang Berpengaruh?
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang secara spesifik mengatur besaran gaji BPD untuk tahun 2026.
Namun, proyeksinya dapat dilihat dari beberapa faktor kunci:
1. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Gaji PNS: