Kabar Terbaik: Tanpa Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 membawa kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh pensiunan.
Dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, berbeda dengan gaji bulanan biasa yang kerap dipotong untuk iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, iuran Tabungan Hari Tua (THT), atau cicilan kredit pensiun, gaji ke-13 akan cair dalam keadaan utuh 100 persen.
Lebih lanjut, meskipun gaji ke-13 tergolong sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah mengambil kebijakan yang sangat berpihak kepada para pensiunan: pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan demikian, tidak ada satu rupiah pun yang dipotong dari gaji ke-13 para pensiunan.
Mekanisme Pencairan: Otomatis Tanpa Pengajuan Ulang
Salah satu nilai tambah dari skema pencairan tahun 2026 adalah kemudahan prosedur yang diberikan PT Taspen kepada para pensiunan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk mendapatkan gaji ke-13.
Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing penerima, sama seperti penyaluran pensiun bulanan biasa.
Henra menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan apresiasi negara terhadap dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan para pensiunan selama puluhan tahun masa dinasnya, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan bagi mereka yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Ketentuan Khusus: Penerima Manfaat Ganda dan Pensiunan Baru
Pemerintah juga menetapkan beberapa aturan penting terkait penerimaan gaji ke-13 bagi pensiunan dengan status tertentu.
Pertama, bagi pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya: seorang pensiunan yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda), maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut — baik sebagai penerima manfaat utama maupun sebagai penerima tunjangan pasangan.
Namun, di luar skema janda/duda, aparatur negara yang memiliki lebih dari satu status hanya akan menerima satu kali pencairan, yang diambil dari nominal manfaat paling besar.
Kedua, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang mulai memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 ke atas (TMT pensiun pada 1 Juni 2026 atau setelahnya), maka kewajiban pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan diselesaikan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui PT Taspen.
Satu Syarat Krusial: Pastikan Autentikasi Rutin Bulanan
Meskipun pencairan gaji ke-13 berlangsung secara otomatis, para pensiunan tetap perlu memperhatikan satu hal penting: autentikasi rutin bulanan.
PT Taspen mengingatkan bahwa jika seorang pensiunan belum melakukan autentikasi rutin pada awal bulan Juni, disarankan untuk segera melakukannya melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses transfer gaji pokok maupun gaji ke-13 dapat berjalan dengan lancar.
Autentikasi merupakan verifikasi bahwa pensiunan yang bersangkutan masih hidup dan berhak menerima manfaat pensiun.
Proses autentikasi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Andal by Taspen, atau secara langsung dengan mendatangi kantor cabang Taspen terdekat.