Bungko News – Pensiunan Pns — Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun telah secara resmi menetapkan jadwal transfer gaji ke-13 tahun 2026..
Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun telah secara resmi menetapkan jadwal transfer gaji ke-13 tahun 2026.
Penetapan tanggal ini diumumkan langsung oleh Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, dan disambut antusias oleh jutaan purnabakti yang telah menanti hak penghasilan tambahan tahunan tersebut.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, para pensiunan PNS akan mulai menerima gaji ke-13 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dengan jadwal ini, pensiunan akan menerima gaji bulanan reguler pada 1 Juni 2026 (yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila atau tanggal merah), kemudian disusul dengan pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026.
Menariknya, proses pencairan tidak memerlukan pengajuan ulang atau antrean panjang di kantor Taspen, karena dana akan langsung ditransfer secara otomatis ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Dasar Hukum yang Kuat
Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bukanlah kebijakan tanpa dasar hukum.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Selain itu, aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Pemerintah memberikan tunjangan ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan para pensiunan PNS kepada bangsa dan negara selama puluhan tahun masa dinasnya.
Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menyatakan, "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya."
Besaran dan Komponen Gaji ke-13
Salah satu pertanyaan paling krusial yang kerap muncul di kalangan pensiunan adalah: berapa besar nominal yang akan diterima? Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening para pensiunan dipastikan setara dengan satu kali komponen penghasilan penuh yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, para pensiunan dapat mengantisipasi nominal yang akan diterima dengan melihat jumlah penghasilan rutin mereka di bulan sebelumnya.
Adapun komponen penghasilan yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS meliputi:
-
Pensiun pokok – nilai pokok pensiun sesuai dengan golongan terakhir saat aktif bekerja
-
Tunjangan keluarga – mencakup tunjangan untuk pasangan (istri/suami) maupun anak
-
Tunjangan pangan – bantuan biaya pangan dalam bentuk uang
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda, karena besaran pensiun pokok sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta jabatan terakhir yang diemban semasa aktif.
Berikut estimasi kisaran nominal pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 (mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024):
| Golongan | Estimasi Kisaran Pensiun Pokok |
|---|---|
| Golongan I (Juru) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (Pengatur) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (Penata) | Rp1.748.100 – Rp4.029.536 |
| Golongan IV (Pembina) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024
Kabar Istimewa: Cair 100% Tanpa Potongan
Kabar paling menggembirakan bagi seluruh pensiunan PNS adalah bahwa gaji ke-13 dipastikan cair 100 persen secara utuh tanpa potongan apa pun.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, dana yang diterima tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun potongan lainnya.
Terkait dengan pajak penghasilan (PPh), meskipun gaji ke-13 tergolong sebagai objek pajak, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menanggung sepenuhnya beban pajak tersebut.
Dengan demikian, tidak ada satu rupiah pun yang dipotong dari gaji ke-13 yang masuk ke rekening para pensiunan.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak atau cucu yang akan memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Ketentuan Penting bagi Penerima Manfaat
Meskipun pencairan gaji ke-13 berlangsung secara otomatis, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami oleh para pensiunan:
1. Pensiunan Baru (Per 1 Juni 2026)
Khusus bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 ke atas, pembayaran gaji ke-13 akan dieksekusi langsung oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui PT Taspen.