Bungko News – Pensiunan Pns — Memasuki bulan Juni 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah disuguhi dua kabar yang berbeda..
Memasuki bulan Juni 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah disuguhi dua kabar yang berbeda.
Satu kabar yang sifatnya pasti dan menggembirakan adalah pencairan gaji ke-13 yang akan mulai ditransfer pada Selasa, 2 Juni 2026.
Namun, di sisi lain, beredar pula informasi yang mengklaim adanya rapel atau kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada Juni 2026.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun telah memberikan klarifikasi resmi mengenai isu yang beredar di masyarakat.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dengan tegas menyatakan bahwa kabar mengenai adanya kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026 adalah tidak benar alias hoaks.
Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
✅ Kabar Pasti: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2026
Yang perlu digarisbawahi terlebih dahulu adalah adanya kabar baik yang telah dipastikan kebenarannya oleh PT Taspen, yaitu pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa penyaluran Gaji ke-13 Pensiunan PNS tahun 2026 akan mulai dilaksanakan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Penyaluran dana dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar resmi Taspen di seluruh Indonesia, termasuk perbankan dan Kantor Pos.
Kebijakan gaji ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
-
Pensiun pokok (setelah kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)
-
Tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%)
-
Tunjangan pangan (dalam bentuk uang senilai 10 kg beras)
-
Tambahan penghasilan