Berita

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2026, Honorer & PPPK Juga Dapat? Cek Daftarnya di Sini

Redaksi Diperbarui 0 9 menit 3 halaman
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2026, Honorer & PPPK Juga Dapat? Cek Daftarnya di Sini
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2026, Honorer & PPPK Juga Dapat? Cek Daftarnya di Sini — Status Tanggal 1 Juni ...

Bungko News – Pensiunan Pns — Memasuki akhir Mei 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah menanti kabar baik berupa pencairan gaji ke-13 tahun 2026...

Memasuki akhir Mei 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tengah menanti kabar baik berupa pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, seiring dengan mendekatnya bulan Juni, muncul kegelisahan di kalangan purnabakti menyusul status tanggal 1 Juni 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pertanyaan yang paling kerap muncul adalah: apakah hari libur tersebut akan mempengaruhi jadwal pencairan gaji ke-13? PT Taspen (Persero) selaku penanggung jawab penyaluran dana pensiun telah memberikan jawaban resmi yang patut disimak.


Status Tanggal 1 Juni 2026: Hari Libur Nasional yang Sah

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 1 Juni resmi diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini berlandaskan pada Keppres Nomor 24 Tahun 2016 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang menjadikan 1 Juni sebagai hari libur nasional setiap tahunnya.

Pada tahun 2026, tanggal 1 Juni jatuh pada hari Senin. Hari libur ini akan menciptakan long weekend yang panjang bagi masyarakat pada umumnya, karena beruntun dengan hari Sabtu (30 Mei) dan Minggu (31 Mei). Bagi para pensiunan, kekhawatiran utama adalah apakah proses transfer gaji bulanan ataupun gaji ke-13 akan ikut terhambat akibat libur panjang tersebut.

Kabar Gembira: Pencairan Gaji ke-13 Resmi Dimulai 2 Juni 2026

Menjawab kecemasan tersebut, PT Taspen (Persero) secara resmi telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS akan mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Dengan kata lain, meskipun tanggal 1 Juni adalah hari libur, para pensiunan tidak perlu khawatir karena jadwal pencairan secara resmi ditetapkan keesokan harinya.

Informasi ini disampaikan PT Taspen melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026). Dalam unggahannya, Taspen menegaskan komitmennya untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu. Penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, mencakup berbagai bank dan kantor pos.

Dasar Hukum yang Kuat: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bukanlah kebijakan dadakan. Seluruh mekanisme dan jadwalnya tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026". Dengan demikian, jadwal pencairan yang ditetapkan oleh PT Taspen pada 2 Juni 2026 sepenuhnya selaras dengan amanat regulasi tertinggi tersebut.

Adapun penerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 mencakup berbagai kategori, yaitu: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan dari berbagai kategori tersebut, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Besaran Gaji ke-13: Setara dengan Penghasilan Bulan Mei 2026

Salah satu pertanyaan paling krusial bagi para pensiunan adalah besaran nominal yang akan diterima. Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening para pensiunan setara dengan satu kali komponen penghasilan penuh yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Komponen penghasilan yang dimaksud meliputi:

  1. Pensiun pokok – nilai pensiun dasar sesuai golongan dan masa kerja

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan untuk pasangan (10% dari pensiun pokok) dan anak (2% per anak)

  3. Tunjangan pangan – bantuan pangan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras

  4. Tambahan penghasilan – komponen tambahan yang diterima secara rutin setiap bulan

Dengan formula ini, besaran gaji ke-13 setiap pensiunan akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan saat terakhir aktif bekerja. Berikut estimasi nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan pensiun pokok terbaru (mengacu pada standar pensiun setelah kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024):

Golongan Estimasi Nominal Gaji ke-13
Golongan I (Juru) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: PT Taspen dan PP No. 8 Tahun 2024

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait