Berita

Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026: Ada Rapel atau Tidak?

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026: Ada Rapel atau Tidak?

Bungko News – JAKARTA – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS dan pencairan rapel baru pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di masyarakat.

Informasi ini beredar luas di media sosial seiring dengan pengesahan APBN 2026.

Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan kabar tersebut.

Berdasarkan keterangan terbaru, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel baru di tahun 2026.

Belum Ada Regulasi Baru dari Pemerintah

Taspen menjelaskan bahwa seluruh pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda pensiunan.

Artinya, meskipun APBN 2026 telah disahkan, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran gaji pensiun.

Setiap penyesuaian gaji, menurut Taspen, harus melalui regulasi resmi pemerintah yang biasanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Isu Rapel Gaji Pensiun, Ini Penjelasannya

Selain isu kenaikan gaji, beredar pula kabar mengenai pencairan rapel bagi pensiunan.

Taspen menegaskan bahwa rapel tidak diberikan secara otomatis kepada semua pensiunan.

Rapel hanya terjadi dalam kondisi tertentu, misalnya jika ada perubahan perhitungan gaji yang berlaku surut, seperti saat peralihan status dari ASN aktif menjadi pensiunan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait