Jika tidak ada kebijakan kenaikan gaji terbaru, maka tidak ada dasar untuk pembayaran rapel tambahan di tahun 2026.
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Taspen juga mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi.
Banyak informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan gaji atau rapel disebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan.
Selain itu, Taspen mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun atau rapel.
Kenaikan Terakhir Masih Mengacu Tahun 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan tambahan hingga memasuki tahun anggaran 2026.
Kesimpulan
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS dan pencairan rapel baru di tahun 2026 dipastikan belum benar atau belum memiliki dasar hukum resmi.
Hingga kini, kebijakan pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan lama, dan masyarakat diminta menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
***
Follow my blog with Bloglovin