Bungko News – Kabar mengenai kenaikan penghasilan tetap atau yang biasa disebut siltap bagi perangkat desa kembali mencuat seiring memasuki tahun 2026.
Pasalnya, sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian gaji, sementara di tingkat nasional, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang di antaranya mengatur soal kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
Lantas, benarkah ada kenaikan gaji perangkat desa tahun 2026? Berikut daftar lengkap dan penjelasannya berdasarkan sumber terpercaya dan terkini.
Dasar Hukum Gaji Perangkat Desa
Saat ini, penghasilan perangkat desa diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa minimal mengacu pada persentase gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kepala Desa: Minimal 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a - Sekretaris Desa: Minimal 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a - Perangkat Desa lainnya: Minimal 100% dari gaji pokok PNS golongan II/aBerdasarkan perhitungan tersebut, besaran siltap minimal perangkat desa pada 2025 adalah:
- Kepala Desa: Rp2.426.640 - Sekretaris Desa: Rp2.224.420 - Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200Namun, angka ini merupakan batas minimal.
Daerah bisa memberikan penghasilan lebih tinggi tergantung kemampuan keuangan daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan Nasional 2026: Kenaikan Siltap dalam RPP Baru
Pemerintah pusat saat ini tengah menyusun RPP sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.