Kategori Penerima Bansos 2026 dan Pencairan Atensi YAPI Rp600.000, BLT Kesra Rp900.000 Cair Hari Ini
Di kesempatan hari ini, sembari kita menunggu proses pencairan PKH dan BPNT tahap keempat, ada informasi penting yang harus teman-teman ketahui: adanya proses penyaluran bantuan lanjutan di tahun 2026.
Nah, sudah ditetapkan.
Bagi kalian KPM penerima PKH/BPNT, kategori KPM yang masih lanjut bansosnya di 2026 ini seperti apa ya?
Kemudian, kalian KPM lama juga wajib menyimak informasi penting ini.
Di hari ini pula, ada bantuan senilai Rp600.000 cair di kartu KKS lama Bank Mandiri.
Bantuan sosial apakah ini? Apakah BPNT sudah mulai dicairkan untuk tahap keempat di kartu KKS Bank Mandiri?
Simak informasi ini sampai selesai agar teman-teman tidak gagal paham serta bisa menerima informasi ini secara lengkap.
1. Kategori KPM yang Lanjut Menerima Bansos di Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan tetap menerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2026.
Berikut adalah tiga kategori utama yang berhak melanjutkan penerimaan bansos:
a. Berada di Desil 1–5 pada Penyaluran Januari 2026
KPM yang masuk dalam peringkat kesejahteraan sosial desil 1 sampai desil 5 saat proses penyaluran di bulan Januari 2026 akan diprioritaskan untuk menerima bansos.
Desil bersifat dinamis—bisa naik atau turun—sehingga penting bagi KPM untuk memastikan statusnya tetap berada pada rentang desil 1–5.
Kategori ini dianggap sebagai kelompok paling rentan yang membutuhkan dukungan sosial berkelanjutan.
b. Masa Kepesertaan Masih Aktif di 2026
KPM yang masa kepesertaannya masih aktif hingga penyaluran tahap akhir 2025—ditandai dengan masih bisa menerima cairan bansos PKH/BPNT tahap empat—berpeluang melanjutkan penerimaan bansos di 2026.
Jika kepesertaan tidak aktif atau ada masalah seperti tclod (tidak memenuhi syarat), maka bansos 2026 tidak akan cair.
Bansos 2026 Cair Januari Banyak Jenis Tapi Program Terbesar dengan Penerima Terbanyak DIHENTIKANHal ini sejalan dengan kebijakan baru bahwa KPM yang sudah menerima bansos lebih dari lima tahun akan tergraduasi secara sistem, kecuali untuk lansia dan penyandang disabilitas.
c. Tidak Terekskrut (Dihapus dari Data)
KPM harus memastikan namanya tidak masuk dalam daftar terekskrut atau dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Status ekskrut menyebabkan bansos apapun tidak akan bisa disalurkan kembali.
Oleh karena itu, KPM di seluruh Indonesia wajib rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos.

