Pendahuluan
Pemerintahan di tingkat akar rumput dan instansi formal sama-sama membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
Di tengah masyarakat, dua profesi yang sering jadi perbincangan adalah perangkat desa dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Keduanya menawarkan kesejahteraan dan pengabdian, namun dari segi finansial, status kepegawaian, hingga keuntungan non-materi, mana yang lebih menguntungkan?
Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan antara keduanya berdasarkan data terkini dan sumber terpercaya.
1. Perbandingan Gaji dan Tunjangan
Gaji Perangkat Desa (2025)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, gaji perangkat desa dihitung berdasarkan persentase gaji pokok PNS golongan II/a (Rp2.022.200):
Selain gaji pokok, perangkat desa menerima berbagai tunjangan:
Total take home pay perangkat desa bisa mencapai Rp3–3,5 juta per bulan, belum termasuk insentif atau tunjangan tambahan dari APBDes.
Gaji PPPK (2024/2025)
PPPK memiliki gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 - Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 - Golongan V (S1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 - Hingga Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900PPPK juga menerima tunjangan: